Senin, 26 Desember 2016

BAB 4 Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

NAMA : MARINI S.B
NPM     : 25213293
KELAS : 4EB19
TUGAS SOFTSKILL PROFESI AKUNTANSI

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

1          1.  Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :

1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.

2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).

4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2. Ekspektasi Publik.

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
1.      
    3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

– Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
– Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
– Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

2.      4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
– Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

BAB 3 ETHICAL GOVERNANCE

NAMA : MARINI S.B
NPM     : 25213293
KELAS : 4EB19
TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Ethical Governance 


1.      Governance System

Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Good Governance merupakan sistem tata kelola yang baik sehubung dengan pelayanan terhadap masyarakat luas yang meliputi cara kerja, aturan, cara pengambilan keputusan dan penerapan kepada masyarakat luas.

Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu,

1.      Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam  hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Governance Structure
Adalah struktur kekuasaan dengan persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersrayatkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

3.      Governance Mechanism
Pengaturan mengenai tugas,wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam  menjalankan bisnis  dan operasional perbankan.

4.      Governance Outcomes
Hasil pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk hasil kinerja tersebut.

2.      Budaya Etika

Budaya etika adalah cara yang dilakukan oleh  seseorang dalam suatu lingkungan tertentu yang berkaitan dengan sikap.

Penerapan Budaya Etika
a.       Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
1.      Komitmen Internal :
• Perusahaan terhadap karyawan
• Karyawan terhadap perusahaan
• Karyawan terhadap karyawan lain.
2.      Komitmen Eksternal :
• Perusahaan terhadap pelanggan
• Perusahaan terhadap pemegang saham
• Perusahaan terhadap masyarakat

b.    Program Etika adalah Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan agar melaksanakan corporate credo
Contoh : audit etika

c.   Kode Etik Perusahaan : Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).

3.      Mengembangkan Struktur Etika Korporasi

    Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.

4.      Kode Perilaku Korporasi

Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (Code Of Conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya  perusahaan. Kode perilaku korporasi (Corporate Code Of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan ettika dalam perusahaan tersebut. Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah:

1.      Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (Corporate Values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.

2.      Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan.

3.      Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.

5        Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi

Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assesment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good  Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 mei 2005. Pengeruh etika terhadap budaya

1.      Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat  terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.

2.      Jika etika  menjaadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja.



Minggu, 13 November 2016

Puisi

MASA DEPAN

Tidak ada orang gagal yang tidak mempunyai masa depan
Tidak ada orang sukses yang tidak mempunyai masa lalu
Sampahpun bisa diolah kembali, apalagi kita yang ciptaan Tuhan
Tentu Tuhan sudah merencanakan masa depan yang indah 
Yaitu masa depan yang penuh harapan  

Janganlah menatap masa lalu dengan penyesalan
Janganlah menatap masa depan dengan ketakutan
Bangkitlah dan majulah
Bahwa Anda siap menempuh masa depan yang Tuhan sediakan

Pelanggaran Etika Bisnis

Nama   : Marini S.B
NPM   : 25213293
Kelas   : 4EB19
Tugas Etika Bisnis.
STUDI KASUS
Konsep Teori Dan Tinjauan Kasus Etika Bisnis PT Dirgantara Indonesia (1960 2007)
Pada PT Dirgantara Indonesia ditemukan bahwa telah terjadi pelanggaran etika bisnis dari kebijakan yang dilakukan oleh manajemen PT DI dalam rentang waktu 1995 – 2007. Pelanggaran tersebut diukur dan dibandingkan berdasarkan konsep ideal penerapan etika bisnis secara teoretis. Pertama yang diterima perusahaan adalah diungkapnya penyelewengan anggaran negara oleh BPK pada 20 April 1995. Kedua terjadi ketika perusahaan memecat dengan tidak hormat Salah satu karyawan pada 15 April 1996, setahun setelah pengungkapan penyimpangan oleh BPK. Kasus yang melibatkan pelanggaran konsep etika paling banyak adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan secara besar besaran. Satu kasus unik yang terjadi pada kasus PT DI secara keseluruhan adalah kasus pembatalan putusan pailit melalui kasasi MA pada 24 Oktober 2007. Secara keseluruhan, meskipun terdapat berbagai macam pelanggaran, jika dicermati lebih teliti pada kasus PT DI terdapat suatu moral motive yang baik. Moral motive tersebut merupakan modal dasar dalam menyelesaikan permasalahan dilema etis.
Analisis
PT Dirgantara Indonesia telah banyak melakukan pelanggan etika bisnis dalam rentan tahun 1995-2007. Tetapi pada kenyataannya sebagian individu PT Dirganta Indonesia mempunyai moral motive yang baik. Moral motive tersebut merupakan modal dasar dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran etis. Moral motive yang dimiliki individu dapat menjadi motor dalam organisasi untuk mengambil keputusan etis. Kumpulan individu yang mempunyai moral motive dalam organisasi dapat mewarnai keputusan organisasi menjadi lebih etis. Terdapat kesamaan dalam kasus kedua jurnal diatas yaitu sama sama mempunyai pelanggaran etika bisnis tetapi para perusahaan dapat membuktikan kelebihannya dengan menerapkan konsep-konsep yang baik dan memiliki individu yang mempunyai moral motive.

Kesimpulan
Dari kasus diatas  dapat disimpulkan bahwa suatu dilema etis akan selalu dihadapi dalam pengambilan keputusan. Solusi dari pengambilan keputusan yang etis terletak pada individu yang menggerakkan sistem yang ada. Individu merupakan pelaku utama dalam organisasi itu sendiri. Di sini, moral motive individu memegang peran penting dalam pengambilan keputusan. Moral motive yang dimiliki individu dapat menjadi motor dalam organisasi untuk mengambil keputusan etis. Kumpulan individu yang mempunyai moral motive dalamorganisasi dapat mewarnai keputusan organisasi menjadi lebih etis.

Sumber


Sabtu, 15 Oktober 2016

PUISI

HUJAN


Awan gelap menandakan hujan telah tiba
Langitpun menangis
Rintik-rintik hujan menandakan sebuah kepedihan
Kepedihan yang melekat dihati  
Hujan deras menandakan sebuah bencana
Mengingatkanku pada Tuhan
Hujan dimalam hari menandakan sebuah kerinduan
Kerinduan yang amat dalam pada seseorang
Hujan…
Bawalah aku kedalam peluknya
Ku ingin bisa merasakan sentuhannya
Seperti selimut yang selalu menemani tubuhku dimalam hari
Agar kudapat menikmati cinta ini

Jumat, 14 Oktober 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA            : MARINI S.B

NPM               : 25213293

KELAS           : 4EB19

TUGAS SOFTSKILL

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DEFINISI ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang berarti adat istiadat. Oleh karena itu maka etika dikaitkan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada seseorang maupun pada suatu masyarakat.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTAN
    Pada bidang akuntansi ada etika yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip etika profesi akuntan berdasarkan kode etik akuntan Indonesia, yaitu diantaranya ;
1. Tanggung jawab profesi
Tanggung jawab profesi yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiataan sehingga setiap anggota harus bertanggung jawab terhadap semua pemakai jasa mereka.
2. Kepentingan publik
Kepentingan publik yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan publik dan menghormati kepentingan publik.
3. Integritas
Integritas yang dimaksud adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pihak lain.
4. Obyektivitas
Obyektivitas yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka bias, serta bebas dari benturan kepentingan dengan pihak lain atau di bawah tekanan pihak lain.
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian professional yang dimaksud adalah bahwa anggota dengan hati-hati harus menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya dapat mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan.
6. Kerahasaiaan
Kerahasiaan yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus menghormati kerahasiaan informasi klien yang bersangkutan kecuali ada hak dan kewajiban untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesi
Perilaku profesi yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota diharuskan konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat memperburuk reputasi profesi.
8. Standar teknis
Standar teknis yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.

STUDI KASUS ( TIGA DIREKSI PT.WASKITA KARYA DINONAKTIFKAN )
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menonaktifkan tiga direksi PT Waskita Karya. Pejabat yang dinonaktifkan yaitu Bambang Marsono dan Triatman. Keduanya direktur di perusahaan tersebut dan Kiming Marsono. Karya terkait kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2007. Kasus kelebihan pencatatan laba bersih sebesar Rp 400 miliar diketahui saat dilakukan audit laporan keuangan menyeluruh seiring pergantian direksi pada 2007. Direksi merekayasa keuangan sejak tahun buku 2004-2007 dengan memasukkan proyeksi pendapatan proyek multi tahun ke depan sebagai pendapatan tahun tertentu.
Menurut Said, adanya rekasaya keuangan terendus ketika perusahaan mengkaji rencana penawaran saham perdana kepada publik (IPO). Said pun mengatakan bahwa itu merupakan tindakan kriminal yang harus diselesaikan di pengadilan guna mendapat sanksi hukum
Menneg BUMN Sofyan Djalil selaku kuasa pemegang saham Waskita sudah meminta pihak berwenang untuk mencabut izin kantor akuntan publik Waskita tersebut.

ANALISIS
Dalam kasus diatas auditor tidak bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya Karena sudah melakukan pelanggaran terhadap etika profesi akuntan dimana auditor memanipulasi laporan keuangan yang terdapat kelebihan pencatatan pada laba bersih 2004-2007, sehingga ketiga direktur dijatuhkan hukuman oleh Menteri BUMN dengan menonaktifkan tiga direksi PT.Waskita yang terlibat dan ditindak secara hukum. Hal ini sudah mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri, Selain itu,auditor tidak memenuhi standar prinsip etika akuntan karena dilakukan hanya untuk kepentingan diri sendiri bahkan auditor dinilai tidak jujur dan adil dalam menjalankan profesinya sebagai akuntan publik karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat. Disamping itu juga, terdapat banyak kerugian-kerugian yang diterima para pemegang saham karena ketidak adilan dalam hak-hak para pemegang saham  hingga akhirnya  merugikan banyak pihak seperti nama pemerintahan BUMN menjadi tercemar dalam kasus ini.

SOLUSI
Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
1.      Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
2.      Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
3.      Pelaksanaan good governance.
4.   Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah kasus tersebut dapat dilakukan dengan cara, memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian. BUMN merupakan pemegang saham PT.Waskita Karya perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap dengan menggantikan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Kemudian melaksanakan good governance dengan memperkuat Good Corporate Governance (GCG), serta memperbaiki moral dari pengelola perusahaan agar tidak mencemarkan nama perusahaan itu sendiri.

SUMBER





Jumat, 29 Mei 2015

Kasus Internasional Dalam Bidang Perekonomian

NAMA  : MARINI S.B
KELAS : 2EB19
NPM     : 25213293
Mata Kuliah : Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi


EKUADOR KELUAR DARI ICSID


KAMIS, 25 NOVEMBER 2010 | 03:34 WIB quito, selasa - Empat perusahaan minyak dan gas, termasuk satu perusahaan dari AS, diputus kontraknya oleh Pemerintah Ekuador. Ini dilakukan dalam rangka reformasi besar-besaran sektor migas, yang akan membuat Ekuador bisa menikmati hasil lebih besar dari kekayaan alamnya sendiri. ”Kami telah membatalkan lima kontrak,” ungkap Menteri Sumber Daya Alam Ekuador Wilson Pastor, Selasa (23/11) di Quito. Lima kontrak tersebut meliputi dua kontrak dengan Petrobras (Brasil) dan masing-masing satu kontrak dengan Canada Grande (Korea Selatan), CNPC Amazon (China), dan EDC (AS). Hari Selasa adalah tenggat negosiasi ulang perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas) asing yang beroperasi di Ekuador. Jika tak mau memenuhi syarat kontrak baru, mereka harus angkat kaki dari Ekuador. Presiden Ekuador Rafael Correa memulai proses negosiasi ulang 33 kontrak produksi migas dengan perusahaan asing pada Agustus lalu. Langkah tersebut diambil menyusul pengesahan undang-undang reformasi migas yang membuat seluruh produksi minyak mentah dimiliki 100 persen oleh Pemerintah Ekuador. Empat perusahaan migas tersebut menolak syarat-syarat renegosiasi yang ditawarkan Ekuador. Di bawah aturan baru tersebut, perusahaan-perusahaan itu wajib memberikan 85-90 persen pemasukan dari hasil eksplorasi migas mereka di Ekuador ke Pemerintah Ekuador. Sebelumnya, Ekuador mendapat bagian tidak sampai 20 persen. Pemerintah Ekuador berhasil menegosiasi ulang delapan kontrak dengan beberapa perusahaan migas asing lain, antara lain dengan ENAP (Cile), Repsol-YPF (Spanyol-Argentina), Andes Petroleum dan PetroOriental (China), dan ENI (Italia). Kontrak-kontrak baru ini akan ditandatangani 23 Januari 2011. Menurut Pastor, lima kontrak yang dibatalkan tersebut mewakili 14 persen dari total produksi minyak mentah Ekuador sebesar 481.000 barrel per hari. Perusahaan pemerintah, Petroamazonas, akan mengambil alih seluruh operasi pengeboran minyak yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan itu. Selain menuntut pembagian keuntungan yang lebih besar, aturan baru tersebut juga mewajibkan perusahaanperusahaan asing menanamkan modal lebih besar dalam pembangunan infrastruktur industri minyak. Sebagai contoh, Repsol-YPF akan menginvestasikan 282 juta dollar AS untuk pembangunan fasilitas produksi dan 11 juta dollar AS untuk proyek-proyek eksplorasi minyak. Padahal, perusahaan tersebut dikurangi wilayah operasinya, dari seluas 200.000 hektar menjadi hanya 150.000 hektar. ENAP juga setuju memperbarui dua kontraknya dan menjanjikan investasi sebesar 72 juta dollar AS (Rp 645,8 miliar) hingga tahun 2025. Jumlah tersebut terbilang kecil dibandingkan laba perusahaan itu hingga 2025, yang diprediksi bisa mencapai lebih dari 1 miliar dollar AS. Silakan mengadu Correa mempersilakan perusahaan-perusahaan yang diputus kontraknya itu mengadu kepada Pusat Penyelesaian Perselisihan Investasi Internasional (International Center for Settlement of Investment Disputes/ICSID) Bank Dunia. ”Kita lihat saja apa yang akan diputuskan ICSID. Kami tahu mereka selalu membela perusahaan-perusahaan itu, tetapi kami akan mempertaruhkan segalanya untuk membela keputusan kami,” tutur Correa, Sabtu pekan lalu. 26/11/2010 KOMPAS.com …kompas.com/…/perusahaan.as.digu… 1/2 Ekuador sudah memutuskan keluar dari ICSID tahun lalu dan menolak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut. ”Mediasi internasional akan menjadi skenario terburuk, baik bagi perusahaan-perusahaan itu maupun bagi pemerintah,” ujar Correa. Ekuador adalah satu dari hanya dua negara Amerika Latin yang menjadi anggota Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Negara satunya lagi adalah Venezuela. Renegosiasi kontrak migas ini menjadi salah satu agenda utama Correa untuk menaikkan pendapatan negara dari sektor energi dan pertambangan. Akibat krisis utang tahun 2008, Ekuador kesulitan mengakses pasar modal dunia. (AFP/Reuters/DHF)

Sumber :
https://materikuliahfhunibraw.wordpress.com/3-hk-ekonomi-internasional/kasus-kasus-di-                   bidang-hukum-ekonomi-internasional/