NAMA :
MARINI S.B
NPM :
25213293
KELAS :
4EB19
TUGAS SOFTSKILL
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
DEFINISI ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos,
yang berarti adat istiadat. Oleh karena itu maka etika dikaitkan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada seseorang maupun pada suatu masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI AKUNTAN
Pada bidang akuntansi ada etika yang harus
dipatuhi oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip etika profesi akuntan
berdasarkan kode etik akuntan Indonesia, yaitu diantaranya ;
1. Tanggung jawab profesi
Tanggung jawab profesi yang dimaksud adalah
bahwa setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiataan sehingga setiap anggota harus bertanggung
jawab terhadap semua pemakai jasa mereka.
2. Kepentingan publik
Kepentingan publik yang dimaksud adalah bahwa
setiap anggota harus menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan publik dan
menghormati kepentingan publik.
3. Integritas
Integritas yang dimaksud adalah suatu keadaan
yang mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa
harus mengorbankan rahasia pihak lain.
4. Obyektivitas
Obyektivitas yang dimaksud adalah bahwa setiap
anggota harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka bias, serta bebas dari benturan kepentingan dengan pihak lain atau
di bawah tekanan pihak lain.
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian professional yang
dimaksud adalah bahwa anggota dengan hati-hati harus menggunakan pengetahuan
dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya dapat
mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan.
6. Kerahasaiaan
Kerahasiaan yang dimaksud adalah bahwa setiap
anggota selama menjalankan tugasnya harus menghormati kerahasiaan informasi
klien yang bersangkutan kecuali ada hak dan kewajiban untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesi
Perilaku profesi yang dimaksud adalah bahwa
setiap anggota diharuskan konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat memperburuk reputasi profesi.
8. Standar teknis
Standar teknis yang dimaksud adalah bahwa
setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa sesuai dengan
standar teknis dan standar professional yang relevan.
STUDI KASUS ( TIGA DIREKSI PT.WASKITA KARYA DINONAKTIFKAN )
Kementerian Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menonaktifkan tiga direksi PT Waskita Karya. Pejabat
yang dinonaktifkan yaitu Bambang Marsono dan Triatman. Keduanya direktur di
perusahaan tersebut dan Kiming Marsono. Karya terkait kasus kelebihan
pencatatan pada laporan keuangan 2004-2007. Kasus kelebihan pencatatan laba
bersih sebesar Rp 400 miliar diketahui saat dilakukan audit laporan keuangan
menyeluruh seiring pergantian direksi pada 2007. Direksi merekayasa keuangan
sejak tahun buku 2004-2007 dengan memasukkan proyeksi pendapatan proyek multi
tahun ke depan sebagai pendapatan tahun tertentu.
Menurut Said, adanya rekasaya keuangan terendus ketika perusahaan mengkaji rencana penawaran saham perdana kepada publik (IPO). Said pun mengatakan bahwa itu merupakan tindakan kriminal yang harus diselesaikan di pengadilan guna mendapat sanksi hukum
Menneg BUMN Sofyan Djalil selaku kuasa pemegang saham Waskita sudah meminta pihak berwenang untuk mencabut izin kantor akuntan publik Waskita tersebut.
Menurut Said, adanya rekasaya keuangan terendus ketika perusahaan mengkaji rencana penawaran saham perdana kepada publik (IPO). Said pun mengatakan bahwa itu merupakan tindakan kriminal yang harus diselesaikan di pengadilan guna mendapat sanksi hukum
Menneg BUMN Sofyan Djalil selaku kuasa pemegang saham Waskita sudah meminta pihak berwenang untuk mencabut izin kantor akuntan publik Waskita tersebut.
ANALISIS
Dalam kasus diatas auditor
tidak bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya Karena sudah melakukan
pelanggaran terhadap etika profesi akuntan dimana auditor memanipulasi laporan
keuangan yang terdapat kelebihan pencatatan pada laba bersih 2004-2007,
sehingga ketiga direktur dijatuhkan hukuman oleh Menteri BUMN dengan
menonaktifkan tiga direksi PT.Waskita yang terlibat dan ditindak secara hukum. Hal
ini sudah mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri, Selain itu,auditor
tidak memenuhi standar prinsip etika akuntan karena dilakukan hanya untuk
kepentingan diri sendiri bahkan auditor dinilai tidak jujur dan adil dalam
menjalankan profesinya sebagai akuntan publik karena akan menurunkan kepercayaan
masyarakat. Disamping itu juga, terdapat banyak kerugian-kerugian yang diterima
para pemegang saham karena ketidak adilan dalam hak-hak para pemegang
saham hingga akhirnya merugikan banyak pihak seperti nama pemerintahan
BUMN menjadi tercemar dalam kasus ini.
SOLUSI
Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku
tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
1.
Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
2.
Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
3. Pelaksanaan good governance.
4.
Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan
mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.
Untuk mengatasi masalah
kasus tersebut dapat dilakukan dengan cara, memperbaiki sistem pengawasan dan
pengendalian. BUMN merupakan pemegang saham PT.Waskita Karya perlu dilakukan
pembersihan besar-besaran terhadap dengan menggantikan para pihak yang terlibat
dalam kasus tersebut. Kemudian melaksanakan good governance dengan memperkuat Good
Corporate Governance (GCG), serta memperbaiki moral dari pengelola perusahaan
agar tidak mencemarkan nama perusahaan itu sendiri.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar