Jumat, 14 Oktober 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA            : MARINI S.B

NPM               : 25213293

KELAS           : 4EB19

TUGAS SOFTSKILL

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

DEFINISI ETIKA
Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos, yang berarti adat istiadat. Oleh karena itu maka etika dikaitkan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada seseorang maupun pada suatu masyarakat.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTAN
    Pada bidang akuntansi ada etika yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip etika profesi akuntan berdasarkan kode etik akuntan Indonesia, yaitu diantaranya ;
1. Tanggung jawab profesi
Tanggung jawab profesi yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus selalu menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiataan sehingga setiap anggota harus bertanggung jawab terhadap semua pemakai jasa mereka.
2. Kepentingan publik
Kepentingan publik yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus menjalankan tugasnya dalam rangka pelayanan publik dan menghormati kepentingan publik.
3. Integritas
Integritas yang dimaksud adalah suatu keadaan yang mengharuskan seseorang untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia pihak lain.
4. Obyektivitas
Obyektivitas yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka bias, serta bebas dari benturan kepentingan dengan pihak lain atau di bawah tekanan pihak lain.
5. Kompetensi dan kehati-hatian professional
Kompetensi dan kehati-hatian professional yang dimaksud adalah bahwa anggota dengan hati-hati harus menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kliennya dapat mendapatkan manfaat dari jasa yang diberikan.
6. Kerahasaiaan
Kerahasiaan yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota selama menjalankan tugasnya harus menghormati kerahasiaan informasi klien yang bersangkutan kecuali ada hak dan kewajiban untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku profesi
Perilaku profesi yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota diharuskan konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat memperburuk reputasi profesi.
8. Standar teknis
Standar teknis yang dimaksud adalah bahwa setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.

STUDI KASUS ( TIGA DIREKSI PT.WASKITA KARYA DINONAKTIFKAN )
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menonaktifkan tiga direksi PT Waskita Karya. Pejabat yang dinonaktifkan yaitu Bambang Marsono dan Triatman. Keduanya direktur di perusahaan tersebut dan Kiming Marsono. Karya terkait kasus kelebihan pencatatan pada laporan keuangan 2004-2007. Kasus kelebihan pencatatan laba bersih sebesar Rp 400 miliar diketahui saat dilakukan audit laporan keuangan menyeluruh seiring pergantian direksi pada 2007. Direksi merekayasa keuangan sejak tahun buku 2004-2007 dengan memasukkan proyeksi pendapatan proyek multi tahun ke depan sebagai pendapatan tahun tertentu.
Menurut Said, adanya rekasaya keuangan terendus ketika perusahaan mengkaji rencana penawaran saham perdana kepada publik (IPO). Said pun mengatakan bahwa itu merupakan tindakan kriminal yang harus diselesaikan di pengadilan guna mendapat sanksi hukum
Menneg BUMN Sofyan Djalil selaku kuasa pemegang saham Waskita sudah meminta pihak berwenang untuk mencabut izin kantor akuntan publik Waskita tersebut.

ANALISIS
Dalam kasus diatas auditor tidak bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya Karena sudah melakukan pelanggaran terhadap etika profesi akuntan dimana auditor memanipulasi laporan keuangan yang terdapat kelebihan pencatatan pada laba bersih 2004-2007, sehingga ketiga direktur dijatuhkan hukuman oleh Menteri BUMN dengan menonaktifkan tiga direksi PT.Waskita yang terlibat dan ditindak secara hukum. Hal ini sudah mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri, Selain itu,auditor tidak memenuhi standar prinsip etika akuntan karena dilakukan hanya untuk kepentingan diri sendiri bahkan auditor dinilai tidak jujur dan adil dalam menjalankan profesinya sebagai akuntan publik karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat. Disamping itu juga, terdapat banyak kerugian-kerugian yang diterima para pemegang saham karena ketidak adilan dalam hak-hak para pemegang saham  hingga akhirnya  merugikan banyak pihak seperti nama pemerintahan BUMN menjadi tercemar dalam kasus ini.

SOLUSI
Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
1.      Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
2.      Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
3.      Pelaksanaan good governance.
4.   Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah kasus tersebut dapat dilakukan dengan cara, memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian. BUMN merupakan pemegang saham PT.Waskita Karya perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap dengan menggantikan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Kemudian melaksanakan good governance dengan memperkuat Good Corporate Governance (GCG), serta memperbaiki moral dari pengelola perusahaan agar tidak mencemarkan nama perusahaan itu sendiri.

SUMBER





Tidak ada komentar:

Posting Komentar