Jumat, 29 Mei 2015

Kasus Internasional Dalam Bidang Perekonomian

NAMA  : MARINI S.B
KELAS : 2EB19
NPM     : 25213293
Mata Kuliah : Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi


EKUADOR KELUAR DARI ICSID


KAMIS, 25 NOVEMBER 2010 | 03:34 WIB quito, selasa - Empat perusahaan minyak dan gas, termasuk satu perusahaan dari AS, diputus kontraknya oleh Pemerintah Ekuador. Ini dilakukan dalam rangka reformasi besar-besaran sektor migas, yang akan membuat Ekuador bisa menikmati hasil lebih besar dari kekayaan alamnya sendiri. ”Kami telah membatalkan lima kontrak,” ungkap Menteri Sumber Daya Alam Ekuador Wilson Pastor, Selasa (23/11) di Quito. Lima kontrak tersebut meliputi dua kontrak dengan Petrobras (Brasil) dan masing-masing satu kontrak dengan Canada Grande (Korea Selatan), CNPC Amazon (China), dan EDC (AS). Hari Selasa adalah tenggat negosiasi ulang perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas) asing yang beroperasi di Ekuador. Jika tak mau memenuhi syarat kontrak baru, mereka harus angkat kaki dari Ekuador. Presiden Ekuador Rafael Correa memulai proses negosiasi ulang 33 kontrak produksi migas dengan perusahaan asing pada Agustus lalu. Langkah tersebut diambil menyusul pengesahan undang-undang reformasi migas yang membuat seluruh produksi minyak mentah dimiliki 100 persen oleh Pemerintah Ekuador. Empat perusahaan migas tersebut menolak syarat-syarat renegosiasi yang ditawarkan Ekuador. Di bawah aturan baru tersebut, perusahaan-perusahaan itu wajib memberikan 85-90 persen pemasukan dari hasil eksplorasi migas mereka di Ekuador ke Pemerintah Ekuador. Sebelumnya, Ekuador mendapat bagian tidak sampai 20 persen. Pemerintah Ekuador berhasil menegosiasi ulang delapan kontrak dengan beberapa perusahaan migas asing lain, antara lain dengan ENAP (Cile), Repsol-YPF (Spanyol-Argentina), Andes Petroleum dan PetroOriental (China), dan ENI (Italia). Kontrak-kontrak baru ini akan ditandatangani 23 Januari 2011. Menurut Pastor, lima kontrak yang dibatalkan tersebut mewakili 14 persen dari total produksi minyak mentah Ekuador sebesar 481.000 barrel per hari. Perusahaan pemerintah, Petroamazonas, akan mengambil alih seluruh operasi pengeboran minyak yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan itu. Selain menuntut pembagian keuntungan yang lebih besar, aturan baru tersebut juga mewajibkan perusahaanperusahaan asing menanamkan modal lebih besar dalam pembangunan infrastruktur industri minyak. Sebagai contoh, Repsol-YPF akan menginvestasikan 282 juta dollar AS untuk pembangunan fasilitas produksi dan 11 juta dollar AS untuk proyek-proyek eksplorasi minyak. Padahal, perusahaan tersebut dikurangi wilayah operasinya, dari seluas 200.000 hektar menjadi hanya 150.000 hektar. ENAP juga setuju memperbarui dua kontraknya dan menjanjikan investasi sebesar 72 juta dollar AS (Rp 645,8 miliar) hingga tahun 2025. Jumlah tersebut terbilang kecil dibandingkan laba perusahaan itu hingga 2025, yang diprediksi bisa mencapai lebih dari 1 miliar dollar AS. Silakan mengadu Correa mempersilakan perusahaan-perusahaan yang diputus kontraknya itu mengadu kepada Pusat Penyelesaian Perselisihan Investasi Internasional (International Center for Settlement of Investment Disputes/ICSID) Bank Dunia. ”Kita lihat saja apa yang akan diputuskan ICSID. Kami tahu mereka selalu membela perusahaan-perusahaan itu, tetapi kami akan mempertaruhkan segalanya untuk membela keputusan kami,” tutur Correa, Sabtu pekan lalu. 26/11/2010 KOMPAS.com …kompas.com/…/perusahaan.as.digu… 1/2 Ekuador sudah memutuskan keluar dari ICSID tahun lalu dan menolak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut. ”Mediasi internasional akan menjadi skenario terburuk, baik bagi perusahaan-perusahaan itu maupun bagi pemerintah,” ujar Correa. Ekuador adalah satu dari hanya dua negara Amerika Latin yang menjadi anggota Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Negara satunya lagi adalah Venezuela. Renegosiasi kontrak migas ini menjadi salah satu agenda utama Correa untuk menaikkan pendapatan negara dari sektor energi dan pertambangan. Akibat krisis utang tahun 2008, Ekuador kesulitan mengakses pasar modal dunia. (AFP/Reuters/DHF)

Sumber :
https://materikuliahfhunibraw.wordpress.com/3-hk-ekonomi-internasional/kasus-kasus-di-                   bidang-hukum-ekonomi-internasional/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar