NAMA : MARINI S.B
KELAS : 2EB19
NPM : 25213293
Mata Kuliah : Softskill Aspek Hukum dalam Ekonomi
EKUADOR KELUAR DARI ICSID
KAMIS,
25 NOVEMBER 2010 | 03:34 WIB quito, selasa - Empat perusahaan minyak dan gas,
termasuk satu perusahaan dari AS, diputus kontraknya oleh Pemerintah Ekuador.
Ini dilakukan dalam rangka reformasi besar-besaran sektor migas, yang akan
membuat Ekuador bisa menikmati hasil lebih besar dari kekayaan alamnya sendiri.
”Kami telah membatalkan lima kontrak,” ungkap Menteri Sumber Daya Alam Ekuador
Wilson Pastor, Selasa (23/11) di Quito. Lima kontrak tersebut meliputi dua
kontrak dengan Petrobras (Brasil) dan masing-masing satu kontrak dengan Canada
Grande (Korea Selatan), CNPC Amazon (China), dan EDC (AS). Hari Selasa adalah
tenggat negosiasi ulang perusahaan-perusahaan minyak dan gas (migas) asing yang
beroperasi di Ekuador. Jika tak mau memenuhi syarat kontrak baru, mereka harus
angkat kaki dari Ekuador. Presiden Ekuador Rafael Correa memulai proses
negosiasi ulang 33 kontrak produksi migas dengan perusahaan asing pada Agustus
lalu. Langkah tersebut diambil menyusul pengesahan undang-undang reformasi
migas yang membuat seluruh produksi minyak mentah dimiliki 100 persen oleh
Pemerintah Ekuador. Empat perusahaan migas tersebut menolak syarat-syarat
renegosiasi yang ditawarkan Ekuador. Di bawah aturan baru tersebut,
perusahaan-perusahaan itu wajib memberikan 85-90 persen pemasukan dari hasil
eksplorasi migas mereka di Ekuador ke Pemerintah Ekuador. Sebelumnya, Ekuador
mendapat bagian tidak sampai 20 persen. Pemerintah Ekuador berhasil menegosiasi
ulang delapan kontrak dengan beberapa perusahaan migas asing lain, antara lain
dengan ENAP (Cile), Repsol-YPF (Spanyol-Argentina), Andes Petroleum dan
PetroOriental (China), dan ENI (Italia). Kontrak-kontrak baru ini akan
ditandatangani 23 Januari 2011. Menurut Pastor, lima kontrak yang dibatalkan
tersebut mewakili 14 persen dari total produksi minyak mentah Ekuador sebesar
481.000 barrel per hari. Perusahaan pemerintah, Petroamazonas, akan mengambil
alih seluruh operasi pengeboran minyak yang ditinggalkan perusahaan-perusahaan
itu. Selain menuntut pembagian keuntungan yang lebih besar, aturan baru
tersebut juga mewajibkan perusahaanperusahaan asing menanamkan modal lebih
besar dalam pembangunan infrastruktur industri minyak. Sebagai contoh,
Repsol-YPF akan menginvestasikan 282 juta dollar AS untuk pembangunan fasilitas
produksi dan 11 juta dollar AS untuk proyek-proyek eksplorasi minyak. Padahal,
perusahaan tersebut dikurangi wilayah operasinya, dari seluas 200.000 hektar
menjadi hanya 150.000 hektar. ENAP juga setuju memperbarui dua kontraknya dan
menjanjikan investasi sebesar 72 juta dollar AS (Rp 645,8 miliar) hingga tahun
2025. Jumlah tersebut terbilang kecil dibandingkan laba perusahaan itu hingga
2025, yang diprediksi bisa mencapai lebih dari 1 miliar dollar AS. Silakan
mengadu Correa mempersilakan perusahaan-perusahaan yang diputus kontraknya itu
mengadu kepada Pusat Penyelesaian Perselisihan Investasi Internasional
(International Center for Settlement of Investment Disputes/ICSID) Bank Dunia.
”Kita lihat saja apa yang akan diputuskan ICSID. Kami tahu mereka selalu
membela perusahaan-perusahaan itu, tetapi kami akan mempertaruhkan segalanya
untuk membela keputusan kami,” tutur Correa, Sabtu pekan lalu. 26/11/2010
KOMPAS.com …kompas.com/…/perusahaan.as.digu… 1/2 Ekuador sudah memutuskan
keluar dari ICSID tahun lalu dan menolak mengakui yurisdiksi lembaga tersebut.
”Mediasi internasional akan menjadi skenario terburuk, baik bagi
perusahaan-perusahaan itu maupun bagi pemerintah,” ujar Correa. Ekuador adalah
satu dari hanya dua negara Amerika Latin yang menjadi anggota Organisasi
Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC). Negara satunya lagi adalah Venezuela.
Renegosiasi kontrak migas ini menjadi salah satu agenda utama Correa untuk
menaikkan pendapatan negara dari sektor energi dan pertambangan. Akibat krisis
utang tahun 2008, Ekuador kesulitan mengakses pasar modal dunia.
(AFP/Reuters/DHF)
Sumber :
https://materikuliahfhunibraw.wordpress.com/3-hk-ekonomi-internasional/kasus-kasus-di- bidang-hukum-ekonomi-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar