Kamis, 06 Juli 2017

Review Jurnal 12 ( Perpajakan Internasional & Penetapan Harga Transfer )


Nama  Jurnal
Jurnal Akuntansi
Volume/ Halaman
-
Nama  Penulis
Nisa Septarini
Judul Jurnal

REGULASI DAN PRAKTIK TRANSFER PRICING DI INDONESIA DAN NEGARA MAJU
Tanggal Jurnal
-
Tujuan Penelitian

1.Untuk melihat sejauh mana pengalamannya dalam praktik penetapan harga transfer.

2.Untuk mengetahui peraturan dan praktik pricing transfer di Indonesia dan negara maju
Metode Penelitian
-
Hasil Penelitian

1. Indonesia
perspektif perpajakan di Indonesia masih banyak kasus dan sengketa antara aparat pajak dan Wajib Pajak terkait dengan pengenaan pajak berganda, penghindaran pajak atau pengelakan pajak melalui praktik transfer pricing, sehingga menunjukkan masih belum optimalnya pelaksanaan instrumen atau regulasi mengenai praktik transfer pricing.

2. Jepang
Jepang adalah negara pertama di dunia yang menerapkan APA pada tahun 1987 dan hingga saat ini berjalan dengan efektif. Sebagai contoh, di kantor wilayah pajak Metropolitan Tokyo terdapat divisi khusus yang menangani APA. Divisi ini sangat efektif dalam mengantisipasi praktik transfer pricing di Jepang, bahkan dapat menghindari terjadinya sengketa pajak antara otoritas pajak setempat dengan Wajib Pajak. Praktis setelah program APA ini dilaksanakan, tidak ada sengketa pajak yang terkait dengan transfer pricing.

3. Amerika
Kebijakan  sudah mengikuti regulasi transfer pricing OECD.  
Kesimpulan

Jepang dan Amerika Serikat telah menerapkan praktik penetapan harga transfer sesuai dengan ketentuan dan pedoman OECD dalam mengoptimalkan Advance Pricing Arrangement (APA). Karena itu, Indonesia harus mengacu pada kedua negara dalam praktik pengaturan harga transfer, karena sampai saat ini belum membuat aturan prosedur.
Pendapat Mengenai Jurnal
Dalam penelitian ini, tidak dilengkapi dengan metode apa yang akan digunakan, sehingga pembaca kurang memahami penelitian ini.

Sumber : jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/article/480/57/article.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar