Kamis, 30 Maret 2017

Review Jurnal 3 (Akuntansi Komparatif Eropa)

Nama : Marini S.B                  
NPM  : 25213293                        
Kelas  : 4EB19


Tugas Softskill Akuntansi Internasional


Nama  Jurnal
Jurnal Akuntansi, Ekonomi, dan Manajemen Bisnis
Volume/ Halaman
Volume 3 No. 1 / 46 – 54
Nama  Penulis
Arif Darmawan
Judul Jurnal
Pengaruh Adopsi IFRS terhadap Earnings Response Coefficient pada Perusahaan di Inggris dan Jerman
Tanggal Jurnal
Desember 2012
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui apakah adopsi IFRS akan berpengaruh positif terhadap earning response coefficient perusahaan di Inggris dan Jerman.
Metode Penelitian
Metode penelitian Deskriptif
Variabel Penelitian
- Variabel Terikat : Earnings Response Coefficient (ERC)
- Variabel Bebas : Dummy, 1 setelah mengadopsi, 0 sebelum mengadopsi
- Variabel Kontrol : Persistensi Laba (PL), Struktur Modal (SM), Risiko (β), Kesempatan bertumbuh (MB), Ukuran Perusahaan (UP)

Hasil Penelitian
-          Pengujian antara variabel dummy dengan variabel ERC  menunjukan nilai koefisien variabel dummy adalah sebesar 0,266 dengan tingkat signifikansi 0,05.

-          Pengujian terhadap variabel interaksi antara variabel dummy dengan variabel laba  menunjukkan nilai koefisien sebesar 0,111 dengan tingkat signifikansi 0,05.

Kesimpulan Penelitian
-          Variabel dummy mempengaruhi secara signifikan positif terhadap variabel ERC. Artinya investor menganggap bahwa adopsi IFRS mampu menaikkan value relevant informasi akuntansi dan kemudian menggunakan informasi tersebut dalam pengambilan keputusan.
-          Informasi laba direspon secara positif lebih tinggi oleh pasar pada periode setelah adopsi IFRS dibandingkan pada periode sebelum adopsi IFRS
Pendapat  Mengenai Jurnal
Menurut kami jurnal ini sudah cukup baik, namun akan lebih baik apabila dikemudian hari dikembangkan dengan menggunakan data-data yang ada di Indonesia, agar hasil penelitian tersebut dapat di implementasikan di perusahaan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga dapat memyakinkan investor lain bahwa penerapan IFRS dapat meningkatkan kualitas informasi perusahaan tersebut



Sumber :        Frederick D.S. Choi, dan Gary K. Meek, International Accounting, Jakarta: Salemba Empat,2005.

Review Jurnal 2 (Perkembangan Akuntansi Internasional)

Nama : Marini S.B                  
NPM  : 25213293                        
Kelas  : 4EB19
Tugas Softskill Akuntansi Internasional


Nama Jurnal
Jurnal Akuntansi
Volume / Halaman
Volume 6/ No. 1 / 67 – 77

Nama Penulis
Gustina
Judul Jurnal
Studi Analisis Perkembangan Perbankan Syariah di Arab Saudi dan Malaysia

Tanggal Jurnal         
Juni 2011

Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitianini adalah menyelidiki pengembangan perbankan Syariah di Arab Saudi dan untuk menganalisis kinerja perbankan Syariah di Arab Saudi dan Malaysia sebagai negara yang memiliki besar penduduk Muslim di dunia.

Metode Penelitian
Teknik Pengumpulan Data : Studi Pustaka

Teknik Analisis : Analisis Deskriptif Kualitatif

Variabel Penelitian
Variabel independen dalam penelitian ini adalah Penerapan sistem akuntansi syariah

Variabel dependen yang digunakan dalam Penelitian ini adalah kinerja perbankan syariah

Hasil Penelitian        
Performance yang ditunjukkan oleh perbankan syariah di Arab Saudi masih tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan negara tetangga yang juga terkena imbas krisis seperti Malaysia. Dengan dana awal perbankan shariah sebesar RM 400 ribu pada 19833, totalasset sector ini bertumbuh sangat cepat, hingga akhir tahun 2004 telah berlipat ganda menjadi RM 95 juta4 dengan 10.5% pangsa pasar dalam perbankan5. Ini menunjukkan dalam kurun waktu yang sama (hampir 20 tahun) performance perbankan syariah Malaysia sangat jauh meningkat dibanding Arab Saudi. Padahal Arab Saudi adalah Negara dengan jumlah orang muslim yang banyak jika dibandingkan dengan Malaysia. Dan      Arab Saudi  sudah harus bersaing tidak hanya dengan Malaysia tetapi dengan Negara lainnya. Sesungguhnya islam sangat mendorong umatnya untuk saling bersaing karena dibalik itu akan tercipta kinerja / performance yang semakin baik jika bersaing secara positif. Dan untuk mencapai market share yang luas dan berkembang di negara Arab Saudi harus memiliki skill dan kemampuan yang sesuai.
Kesimpulan Penelitian         

Banyaknya kendala yang harus sama-sama dihadapi oleh pihak terkait seperti pihak perbankan, pemerintah, dan masyarakat termasuk kaum ulama dan usahawan Muslim harus mendorong kita untuk berikhtiar lebih kuat dan giat agar iklim perekonomian Islam seperti yang didambakan oleh seluruh umat dapat terlaksana.

Pendapat Mengenai Jurnal
Seharusnya membandingkan tidak hanya dengan negara Malaysia saja di Indonesia dan negara-negara Eropa juga.


Sumber :  jurnal.fib.uns.ac.id/index.php/cmes/article/download/37/34
                 repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/3535/1/ALI%20REZA.pdf

Review Jurnal 1 (Akuntansi Internasional)

Nama : Marini S.B                  
NPM  : 25213293                        
Kelas  : 4EB19
Tugas Softskill Akuntansi Internasional


Nama  Jurnal
Jurnal Ekonomi
Volume/ Halaman
Volume 5 No. 2 / 59 – 63
Nama  Penulis
Donny Susilo
Judul Jurnal
Pengaruh International Financial Reporting Standart (IFRS) terhadap Akuisisi Perusahaan Asuransi Asing di Indonesia
Tanggal Jurnal
Desember 2012
Tujuan Penelitian
Mengkaji 7 perusahaan asing asuransi yang melakukan investasi besar-besaran di Indonesia.
Metode Penelitian
Metode penelitian deskriptif kualitatif
Hasil Penelitian
7 Perusahaan tersebut tertarik untuk melakukan akuisisi karena Indonesia masih akan dan belum menerapkan IFRS sehingga nilai akuisisi murah karena kewajiban perhitungan dengan asaa nilai wajar seperti yang ditetapkan oleh IFRS belum diberlakukan, sedangkan pada 2012, IFRS sudah akan diterapkan sehingga perusahaan asing tidak mengalamai kesulitan karena adanya kesamaan standar akuntansi di induk dan anak perusahaan. Pemerintah menyambut baik akuisisi asing dan penerapan IFRS karena selain mengembangkan usaha di Indonesia, juga dapat memaksimalkan penerimaan pajak karena di IFRS metode penyatuan kepentingan (pooling of interest) sudah dihilangkan.
Kesimpulan
7 perusahaan asing tersebut dapat melakukan akuisisi terhadap perusahaan lokal dan turut menyempurnakan managemen dan produk asuransi di sini, dengan adanya akuisisi ini dapat membawa ide-ide baru seperti asuransi untuk bisnis yang sudah ada di USA sejak lama sehingga dapat mengiatkan lagi usaha-usaha di Indonesia sehingga dapat berimbas pada turunnya angka pengangguran yang lebih besar lagi.
Pendapat  Mengenai Jurnal
Penerapan IFRS diIndonesia sebenarnaya harus didukung karena akan ada banyak pihak yang diuntungkan.  Hal ini disebabkan banyaknya perubahan-perubahan yang dilakukan mengenai ketetapan dari standar-standar akuntansi yang sudah ada sebelumnya karena dinilai cacat dan memberikan suatu peluang bagi pihak managemen untuk melakukan kecurangan. IFRS akan menjadi angin segar bagi pertumbuhan investasi asing di Indonesia khususnya jika investasi itu dilakukan lewat cara merger dan akuisisi. Pantaslah IFRS untuk disebut sebagai salah satu pahlawan devisa bagi Indonesia.

Sumber : dev2.kopertis7.go.id/uploadjurnal/Ekonomika_Vol_05_No_02_Des.2012.pdf

Senin, 26 Desember 2016

Bab 7 Etika dalam Kantor Akuntan Publik

NAMA : MARINI S.B
NPM     : 25213293
KELAS : 4EB19
TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Etika dalam Kantor Akuntan Publik

1.      Etika Bisnis Akuntan Publik

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
 Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:

1.  Independensi, integritas, dan obyektivitas

 A.  Independensi. 
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)

 B.  Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2.  Standar umum dan prinsip akuntansi

A.  Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:

a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

d) Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

e)  Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

2.      Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

3.      Krisis dalam Profesi akuntansi

Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.

Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

4.      Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.

Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :

1)     Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.

2)    Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).

3)   Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.

Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:

(i)   pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
(ii)  pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi.

Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.

Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

5.      Peer Review

Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu–individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Bab 6 Etika dalam Auditing

NAMA : MARINI S.B
NPM     ; 25213293
KELAS : 4EB19
TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Etika dalam Auditing

1.      Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka. (Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007)

2.    Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

3        Tanggung Jawab Dasar Auditor

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1.      Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
         Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.      Sistem Akuntansi.
         Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai          kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.      Bukti Audit.
         Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan            rasional.
4.    Pengendalian Intern.
        Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya            memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5.   Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
    Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam                          hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan            untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.   Independensi Auditor

Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.

5.      Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:

·         Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:

1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.

2. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

·         Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen.

1. Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien
2. Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien
3. Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
4. Memberikan jasa-jasa non audit kepada klien
5. Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

·         Sistim Pengendalian Mutu

Kantor Auditor Independen wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Auditor Independen atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Auditor Independen tersebut

·         Pembatasan Penugasan Audit

1. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Auditor Independen paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

2. Kantor Auditor independen dan akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan penawaran umum.