NPM ; 25213293
KELAS : 4EB19
TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika dalam Auditing
1. Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan
masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka. (Nugrahiningsih, 2005 dalam Alim dkk 2007)
2. Tanggung
Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
3
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice
Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai
tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi
merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat
netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat
mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui
adanya kewajiban untuk bersiikap adil. Entitasadalah klien auditor, namun CPA
memiliki tanggung jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan auditor
yang jelas telah diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau
pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas
dan objektivitas auditor mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan
keuangan yang tercakup dalam laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya
sepenuhnya.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan
tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
·
Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
1.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
·
Dalam memberikan jasa profesional,
khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen.
1. Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak
langsung yang material pada klien
2.
Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien
3.
Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material
dengan klien,
4.
Memberikan jasa-jasa non audit kepada klien
5.
Memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
·
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor
Auditor Independen wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Auditor Independen atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Auditor Independen tersebut
·
Pembatasan Penugasan Audit
1.
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan
oleh Kantor Auditor Independen paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut.
2.
Kantor Auditor independen dan akuntan dapat menerima penugasan audit kembali
untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak
mengaudit klien tersebut. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan penawaran umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar