NAMA : MARINI S.B
NPM : 25213293
KELAS : 4EB19
TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi Akuntansi
.
Kode
Perilaku Profesional
Kode perilaku profesional
dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap
anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku
profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas
pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari
prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah
etika.
2
Prinsip-prinsip Etika : IFAC,
AICPA,IAI
Prinsip-prinsip yang
membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut
lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :
1.
Menurut IFAC
Menurut The International
Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap
seperti :
a. Integritas,
seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan
melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia
sedang melakukan penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan
Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu
pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan
pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan harus
selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia
lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang akuntan
harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama
akuntan buruk.
2.
Menurut AICPA
Menurut American
Institute of Certified Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki
berbagai sikap seperti :
a. Tanggung
Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum, seorang akuntan
harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas, selalu mempertahankan dan
memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
- Objektivitas dan Independensi,
seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
- Due Care, seorang akuntan harus
mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus
untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang
akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional
dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
3.
Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi
Indonesia, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
a. Tanggung
Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivtias
- Kompetensi dan Kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
3
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang
tidak menaatinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar