Nama
Jurnal
|
Jurnal
Akuntansi
|
Volume/
Halaman
|
-
|
Nama
Penulis
|
Nisa Septarini
|
Judul
Jurnal
|
REGULASI DAN PRAKTIK
TRANSFER PRICING DI INDONESIA
DAN NEGARA MAJU
|
Tanggal
Jurnal
|
-
|
Tujuan
Penelitian
|
1.Untuk melihat sejauh mana pengalamannya dalam praktik penetapan harga transfer.
2.Untuk mengetahui peraturan dan praktik pricing transfer di Indonesia dan
negara maju
|
Metode
Penelitian
|
-
|
Hasil
Penelitian
|
1. Indonesia
perspektif perpajakan di Indonesia
masih banyak kasus dan sengketa antara aparat pajak dan Wajib Pajak terkait
dengan pengenaan pajak berganda, penghindaran pajak atau pengelakan pajak
melalui praktik transfer pricing, sehingga menunjukkan masih belum
optimalnya pelaksanaan instrumen atau regulasi mengenai praktik transfer
pricing.
2.
Jepang
Jepang adalah negara pertama di dunia
yang menerapkan APA pada tahun 1987 dan hingga saat ini berjalan dengan
efektif. Sebagai contoh, di kantor wilayah pajak Metropolitan Tokyo terdapat
divisi khusus yang menangani APA. Divisi ini sangat efektif dalam
mengantisipasi praktik transfer pricing di Jepang, bahkan dapat
menghindari terjadinya sengketa pajak antara otoritas pajak setempat dengan
Wajib Pajak. Praktis setelah program APA ini dilaksanakan, tidak ada sengketa
pajak yang terkait dengan transfer pricing.
3.
Amerika
Kebijakan sudah mengikuti regulasi transfer pricing
OECD.
|
Kesimpulan
|
Jepang dan
Amerika Serikat telah menerapkan praktik penetapan harga transfer sesuai
dengan ketentuan dan pedoman OECD dalam mengoptimalkan Advance Pricing
Arrangement (APA). Karena
itu, Indonesia harus mengacu pada kedua negara dalam praktik pengaturan harga
transfer, karena sampai saat ini belum membuat aturan prosedur.
|
Pendapat Mengenai
Jurnal
|
Dalam
penelitian ini, tidak dilengkapi dengan metode apa yang akan digunakan,
sehingga pembaca kurang memahami penelitian ini.
|
Sumber : jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/article/480/57/article.pdf