Portofolio Perekonomian Indonesia
1. Sebutkan dan jelaskan portfolio yang ada dalam perekonomian Indonesia.
2. Jelaskan portfolio berikut ini!
a. Pasar Modal (capital market)
b. Forex
c. Reksadana
d. IHSG
e. Asuransi
1. Sebutkan dan jelaskan portfolio yang ada dalam perekonomian Indonesia.
2. Jelaskan portfolio berikut ini!
a. Pasar Modal (capital market)
b. Forex
c. Reksadana
d. IHSG
e. Asuransi
PEMBAHASAN
Sistem perekonomian adalah sistem
yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Selain faktor produksi, sistem
ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan
alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak
kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil
produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang
mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran
dan permintaan.
Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan
idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena
itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar
pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem
ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian
nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang
berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di
bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku
di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.
Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan
ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999,
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem
perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi
kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia
usaha.
Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara mempunyai
permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam
mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang
harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur
semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam
mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan
pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara
keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi
menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem
ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang
menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian
sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Paradigma Perekonomian Indonesia
Pembangunan perekonomian
Indonesia sesuai dengan Pancasila, berpijar pada nilai moral yang ada di dalam
pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus didasari pada moralitas
ketuhanan (sila I Pancasila ) dan kemanusiaan (sila II Pancasila). Sistem
ekonomi yang mendasar pada moralitas dan humanistis akan menghasilkan sistem
ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang berparadigma pada
pancasila akan menghasilkan perekonomian yang maju karena menghargai hakikat
manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk
Tuhan. Sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pengembangan
ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Pembangunan ekonomi
yang berdasarkan pada pancasila merupakan sistem ekonomi yang berasaskan
kekeluargaan. Pembangunan ekonomi diharapkan mampu menghindari dari
bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk-bentuk lainnya yang
berakibatkan orang lain menderita. Pengembangan sistem ekonomi tidak dapat
lepas dari nilai-nilai moral manusia.
Masalah pokok perekonomian di
Indonesia
1.Pengangguran
Masalah pengangguran di Indonesia
masih menjadi masalah ekonomi utama yang sampai saat ini belum bisa diatasi.
Sampai tahun 2008, tingkat pengangguran terbuka masih berada pada kisaran 9%
dari jumlah angkatan kerja berada pada kisaran 9 juta orang. Sebagaimana kita
ketahui, bahwa terjadi perubahan patern perekonomian paska krisis dari usaha
yang padat karya ke usaha yang lebih padat modal. Akibatnya pertumbuhan tenaga
kerja yang ada sejak tahun 1998 s/d 2004 terakumulasi dalam meningkatnya angka
pengangguran. Dilain sisi, pertumbuhan tingkat tenaga kerja ini tidak diikuti
dengan pertumbuhan usaha (investasi) yang dapat menyerap keberadaannya. Akibatnya terjadi peningkatan jumlah
pengangguran di Indonesia yang pada puncaknya di tahun 2004 mencapai tingkat
10% atau sekitar 11 juta orang.
Sebab-Sebab Terjadinya Pengangguran
·
Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan
Kesempatan Kerja
·
Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang
·
Meningkatnya peranan dan aspirasi Angkatan Kerja
Wanita dalam seluruh struktur Angkatan Kerja Indonesia
·
Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar
daerah tidak seimbang
Dampak-dampak Pengangguran Terhadap Perekonomian Indonesia
Untuk mengetahui dampak
pengganguran terhadap perekonomian kita perlu kelompokkan pengaruh pengganguran
terhadap dua aspek ekonomi , yaitu:
a. Dampak
Pengangguran terhadap Perekonomian suatu Negara
Tujuan akhir
pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat
dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus.
b. Dampak
pengangguran terhadap Individu yang Mengalaminya dan Masyarakat
Berikut ini
merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan
terhadap masyarakat pada umumnya:
·
Pengangguran dapat menghilangkan mata
pencaharian
·
Pengangguran dapat menghilangkan ketrampilan
·
Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan
social politik.
2.Inflasi
Inflasi merupakan salah satu
masalah ekonomi yang banyak mendapatkan perhatian para pemikir ekonomi.
Pengertian inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk menaik secara
umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak
disebut inflasi. Syarat adanya kecenderungan menaik yang teus menerus juga
perlu diingat, karena kenaikan harga karena musiman, menjelang hari-hari besar
atau yang terjadi sekali saja, dan tidak mempunyai pengaruh lanjutan tidak
disebut inflasi.
Jika sebagian dari harga barang
diatur diatur pemerintah, maka harga-harga yang dicatat oleh Biro Sta¬tistik
mungkin tidak menunjukkan kenaikan apapun karena yang dicatat adalah harga
“resmi” pemerintah. Tetapi kenyataan yang terjadi ada kecenderungan bagi
harga-harga untuk terus menaik. Dalam hal ini inflasi sebetulnya ada, tetapi
tidak diper¬lihatkan. Keadaan ini disebut “suppressed inflation” atau “infla¬si
yang ditutupi” , yang pada suatu waktu akan terlihat karena harga-harga resmi
makin tidak relevan dalam kenyataan.
Macam Inflasi
Berdasarkan parah tingkat inflasi dapat
dibedakan menjadi 4, yaitu :
• Inflasi ringan
(di bawah 10% setahun)
• Inflasi sedang
(antara 10 – 30% setahun)
• Inflasi berat
(antara 30 – 100% setahun)
• Hiperinflasi
(di atas 100% setahun)
Penyebab dari Inflasi
• Demand
inflation / inflasi permintaan
Inflasi ini timbul karena permintaan
masyarakat akan berbagai macam barang terlalu kuat.
• Cost inflation
/ inflasi penawaran
Inflasi ini timbul karena kenaikan biaya
produksi atau berkur¬angnya penawaran agregatif.
Dampak inflasi terhadap pengangguran
• semakin tinggi
tingkat inflasi, maka tingkat pengangguran semakin rendah
• semakin rendah
tingkat inflasi, maka tingkat pengangguran semakin tinggi
• pada titik E,
tingkat inflasi nol dan pengangguran ada tingkat pengguna tenaga kerja penuh
(full employment)
• pada titik A,
tingkat inflasi negatif (deflationary gap), tingkat pengangguran lebih tinggi
• pada titik B,
tingkat inflasi positif (inflationary gap), tingkat pengangguran lebih rendah.
Beberapa hal yang berhubungan dengan inflasi:
· DEFLASI, daya beli uang yang mengalami
peningkatan, karena jumlah uang yang beredar relatif lebih sedikit dari jumlah
barang dan jasa yang tersedia. Tujuan dari devaluasi adalah untuk meningkatkan
ekspor barang, neraca pembayaran menjadi surplus.
· DEFRESIASI, penurunan nilai tukar mata uang
terhadap mata uang asing yang terjadi di pasar uang.
· APRESIASI, kenaikan nilai tukar suatu mata uang
terhadap mata uang asing yang terjadi di pasar uang.
· INFLASI TERBUKA, keadaan dimana harga-harga
bergerak tak terkendali, serta terdapat kelebihan permintaan terhadap barang.
· SANERING, pemotongan nilai mata uang yang
dilakukan oleh pemerintah.
· REVALUASI, kebijakan pemerintah untuk menaikan
nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing.
· DEVALUASI, kebijakan pemerintah untuk menurunkan
nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing dengan sengaja. Deflasi
dapat di atasi dengan cara pemerintah menambah pembelanjaan, masyarakat
menambah pengeluaran.
PASAR MODAL
Pasar modal (capital market)
merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana
pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan
sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan
terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti
saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif
seperti option, futures, dan lain-lain. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran
penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua
fungsi, yaitu:
- sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain.
- pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pasar modal di Indonesia semakin
hari tentunya semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai perdagangannya.
Hal ini harus diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa saja yang ingin
“bermain” di pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk yang dihasilkan
pasar modal. Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut
dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Berikut adalah produk-produk pasar modal :
- Saham (Stocks). Saham ini terbagi atas dua jenis, yaitu saham biasa (Common Stocks) dan saham preferen (Preferred Stocks)
- Obligasi (Bond)
- Obligasi Konversi (Convertible Bond)
- Reksa Dana (Mutual Funds)
Para pemain utama yang terlibat
di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses
transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir (2001 : 183-189) :
1. Emiten Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut
emiten).
2. Investor Pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut
investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
3 Lembaga Penunjang, fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Penjamin emisi (underwriter),
adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu
tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5. Perantara perdagangan efek
(broker / pialang), perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si
penjual (emiten) dengan si pembeli (investor), untuk memberikan informasi
tentang emiten serta melakukan penjualan efek kepada investor.
6. Perdagangan efek (dealer),
yang berfungsi sebagai pedagang dalan jual beli efek dan sebagai perantara dalam jual beli efek.
7. Penanggung (guarantor), lembaga
penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga
yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
8. Wali amanat (trustee), jasa
wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
9. Perusahaan surat berharga
(securities company), mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang
tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain : sebagai
pedagang efek, Penjamin emisi, perantara perdagangan, pengelolaan dana.
10. Perusahaan pengelola dana
(investment company), mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
11. Kantor administrasi efek, kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
Lembaga – lembaga yang menunjang
berlangsungnya industri pasar modal.lembaga tersebut antaralain:
1. Biro Administrasi EFek, yaitu
oenunjang pasar modal dalam hal administrasi efek, baik pada pasar perdana
maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam
bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
2. Kustodian, yaitu lembaga yang
memebrikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek,
serta jasa lain, menerima bunga, dividend, dan hak-hak lain menyelesaikan
transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat, adalah
lembagayang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau
sekuritas kredit. Para wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu,
wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi
(RUPO)
4. Pemeringkat Efek, adalah
perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat
utang atau obligasi. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat
(independent, obyektif dan jujur) mengenai resiko suatu efek utang.
Pemeringkatan atas suatu efek utang atau obligasi akan membantu investor untuk
mengetahui resiko atas suatu obligasi
Profesi yang banyak berperan
dalam kegiatan di pasar modal baik dalam rangka penawaran umum maupun kegiatan
lainnya di pasar modal. Profesi tersebut antara lain :
1. Akuntan Publik, yang banyak
berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun
telah go public.
2. Notaris, adalah pejabat umum
yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
3. Konsultan Hukum, adalah ahli
hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau
emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
4. Penilai (appraiser), adalah
pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu
aktiva suatu perusahaan.
5. Penasihat Investasi
(investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat
kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umumnya
berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal
yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
FOREX
Pengertian Forex
Foreign Exchange (FOREX) atau
dalam pengertian Bahasa Indonesia boleh juga disebut sebagai Valuta Asing
(VALAS) adalah suatu mata uang tertentu yang dimiliki oleh negara lain sebagai
alat pembayaran yang sah. Valuta asing akan mempunyai suatu arti apabila valuta
tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. Tempat
bertemunya penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa Valuta
Asing atau Foreign Exchange Market.
FOREX Market
Foreign Exchange Market atau
biasa juga diistilahkan dengan “FOREX” atau “FX Market” merupakan pasar
finansial terbesar di dunia dengan volume perdagangan harian rata-rata lebih
dari US$ 1 Trilyun. FOREX Market tidak memiliki lokasi secara fisik dan dapat
diperdagangkan dimana saja selama 24 jam yang dilakukan oleh bank, perusahaan,
dan investor individu yang mempunyai kepentingan bisnis. Pembeli dan penjual
dapat melakukan transaksi melalui telepon atau jaringan elektronik secara
berkelanjutan. Perdagangan forex berlangsung di pusat-pusat perdagangan
finansial seluruh dunia seperti New York, London, dan Tokyo, sehingga
menciptakan suatu pasar internasional yang saling berkaitan. Dengan demikian
FOREX Market merupakan pasar finansial yang terbesar dan paling likuid di
dunia.
REKSADANA
Reksa Dana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya
diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek. Keuntungan yang
diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan
berjalannya waktu periode investasi.
Jenis-jenis Reksa Dana
1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang menempatkan 100%
dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank
Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah)
yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang menempatkan
minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
3. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang menempatkan
dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi
yang fleksibel.
4. Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang menempatkan
minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
5. Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana yang menempatkan
sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan
perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.
Karakteristik Reksa Dana
- Pasar Uang : Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya, bersifat likuid atau mudah dicairkan, Investasi jangka pendek, mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
- Pendapatan Tetap : mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang, Investasi jangka menengah.
- Campuran: mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi, Investasi jangka menengah sampai panjang.
- Saham: mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya, Investasi jangka panjang.
- Terproteksi: perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.
Keuntungan Reksa Dana
1. Biaya relatif rendah.
2. Cocok untuk pemodal pemula dan
investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak
terlalu menguasai teknik-teknik portofolio.
3. Dikelola oleh Manajer
Investasi yang profesional.
Risiko Reksa Dana
Reksa Dana dapat memberikan
keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh Manajer
Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portofolio
efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bisa mengalami kerugian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Reksa Dana bukan merupakan
produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam
cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
2. Semakin tinggi potensi
keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai
investasi Anda.
3. Pastikan memperoleh Bukti
Kepemilikan Unit Penyertaan.
4. Pastikan memiliki hak untuk
menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer
Investasi.
5. Dapatkan laporan posisi Nilai
Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta
pembaharuan prospektus.
6. Ketahui dan pahami rencana
investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil
dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7. Pahami tujuan rencana keuangan
pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
8. Tetap menyediakan dana yang
cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko
investasi.
9. Pilih jangka waktu investasi
yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat
orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.
IHSG
Pengertian IHSG yang dikemukakan
oleh para tokoh berikut ini:
·
Halim (2003 : 8) : Indeks Harga Saham merupakan
ringkasan dari pengaruh simultan dan kompleks dari berbagai macam variabel yang
berpengaruh, terutama tentang kejadian-kejadian ekonomi. Bahkan saat ini IHS
tidak saja menampung kejadian-kejadian ekonomi, tetapi juga menampung
kejadian-kejadian sosial, politik, dan keamanan. Dengan demikian, IHSG dapat
dijadikan barometer kesehatan ekonomi suatu negara dan sebagai dasar melakukan
analisis statistik atas kondisi pasar terakhir (current market).
·
Sunariyah (2003 : 147) : Indeks Harga Saham
Gabungan (IHSG) adalah suatu rangkaian informasi historis mengenai pergerakan
harga saham gabungan, sampai tanggal tertentu dan mencerminkan suatu nilai yang
berfungsi sebagai pengukuran kinerja suatu saham gabungan di bursa efek.
·
Anoraga dan Pakarti (2001 : 101) : Indeks Harga
Saham Gabungan (IHSG) merupakan indeks yang menunjukkan pergerakan harga saham
secara umum yang tercatat di bursa efek yang menjadi acuan tentang perkembangan
kegiatan di pasar modal. ISHG ini bisa digunakan untuk menilai situasi pasar
secara umum atau mengukur apakah harga saham mengalami kenaikan atau penurunan.
IHSG juga melibatkan seluruh harga saham yang tercatat di bursa.
Return indeks merupakan tingkat
keuntungan dari indeks pasar yang akan diterima oleh para investor. Didalam
penelitian ini indeks pasar yang digunakan adalah Indeks Harga Saham Gabungan
(IHSG). Return IHSG dapat dihitung dengan formula sebagai berikut (Halim, 2003
: 79) :
Ri = (Pit – Pit-1) / Pit-1
Ket : Ri = Return indeks pasar (IHSG)
Pit = Indeks pasar (IHSG) pada periode
t.
Pit – 1 = Indeks pasar (IHSG) pada periode t -1
(tahun sebelumnya).
Indeks harga saham gabungan
(IHSG) yang ada di pasar modal sangat berpengaruh terhadap investasi portofolio
yang akan dilakukan oleh para investor. Karena peningkatan keuntungan IHSG akan
meningkatkan investasi portofolio yang akan di lakukan oleh para investor untuk
menambah penanaman modal pada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa
efek melalui informasi-informasi yang diterima oleh para investor mengenai
sekuritas-sekuritas yang ada di bursa efek dengan melihat tingkat keuntungan
yang diharapkan oleh para investor dari tahun ke tahun.
ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Keuntungan dari usaha asuransi:
1. Bagi
perusahaan asuransi:
·
Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
·
Keuntungan dari hasil penyertaan modal di
perusahaan lain.
·
Keuntungan dari hasil bunga dari investasi
disurat-surat berharga
2. Bagi
nasabah
·
Memberikan rasa aman.
·
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo
dapat ditarik kembali.
·
Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
·
Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
·
Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau
kehilangan.
Tujuan Asuransi
·
Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan
kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan
kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
·
Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian
yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan
keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan
kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
·
Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat
yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi
dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.
Jenis-jenis Asuransi
Jenis-jenis asuransi yang
berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah
sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non life
insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti
yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan
pada asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi
suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada
pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian
dapat dibagi sebagai berikut:
·
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup
risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
·
Asuransi pengangkutan adalah asuransi
pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan
menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau
kerusakan pada saat pelayaran.
·
Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian
yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi
pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri,
pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa
yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang
dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti
kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa
meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument
insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak
insurance(anuitas).
c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang
memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah:
·
Meningkatkan kapasitas akseptasi
·
Alat penyebaran risiko
·
Meningkatkan stabilitas usaha
·
Meningkatkan kepercayaan
2. Dilihat dari segi
kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah
siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian,
asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya
dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya
sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak
memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan
asing
Perusahaan asuransi jenis ini
biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan
jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang
sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
Prinsip-prinsip Asuransi
1. Insurable Interest merupakan hal
berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan
keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang
dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2. Utmost Good Faith atau “itikad
baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad
baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil
maupun immaterial.
3. Indemnity atau ganti rugi
artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian
seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4. Proximate cause adalah suatu
sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara
berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja
dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation merupakan hak
penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut
pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa
kerugian.
Contribution suatu prinsip dimana
penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan
yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung,
meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.
Risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan
asuransi adalah sebagai berikut:
1. Risiko murni
Adalah suatu risiko yang apabila
benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak
akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitan
dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan
keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam
kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis:
·
Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko
yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
·
Risiko harta (property risk)
Adalah risiko
bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri.
·
Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang
mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau
lukannya pihak lain.
Ada lima cara yang dapat dilakukan dalam menangani risiko tersebut,
antara lain:
1. Menghindari
risiko (risk avoidance)
Orang yang
bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas
yang akan dilakukan.
2. Mengurangi
risiko (risk reduction)
Mengurangi
risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi kemungkinan
terjadinya risiko kerugian.
3. Menahan
risiko (risk retention)
Berarti kita
tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut
dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil.
Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4. Membagi
risiko (risk sharing)
Membagi risiko
berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5. Mentransfer
risiko (risk transfering)
Berarti memindahkan
risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban
risiko.
Ciri-ciri risiko yang dapat diasuransikan
Risiko tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:
Risiko tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:
- Dapat dinilai dengan uang.
- Serupa dan dalam jumlah yang memadai.
- Harus bersifat murni.
- Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan.
- Tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
- Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar.
- Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.
DAFTAR PUSTAKA
http://mohamadhanafie.blogspot.com/2011/05/beberapa-pengertian-saham-reksadana.html
https://www.facebook.com/KOPENA.Pekalongan/posts/602264866467787
http://elianor-antonius.blogspot.com/2013/10/sistem-perekonomian-di-indonesia.html
http://raycarddestion.wordpress.com/2013/03/12/pengertian-asuransi-menurut-para-ahli/
http://www.juruscuan.com/investasi/184-mengenal-indeks-harga-saham-gabungan-ihsg
http://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-8-pasar-modal/
http://karinadevianta.blogspot.com/2012/06/13-masalah-pokok-perekonomian-indonesia.html
https://www.facebook.com/KOPENA.Pekalongan/posts/602264866467787
http://elianor-antonius.blogspot.com/2013/10/sistem-perekonomian-di-indonesia.html
http://raycarddestion.wordpress.com/2013/03/12/pengertian-asuransi-menurut-para-ahli/
http://www.juruscuan.com/investasi/184-mengenal-indeks-harga-saham-gabungan-ihsg
http://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-8-pasar-modal/
http://karinadevianta.blogspot.com/2012/06/13-masalah-pokok-perekonomian-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar