Rabu, 21 Mei 2014

Portofolio Perekonomian Indonesia

   Portofolio Perekonomian Indonesia
 
 
   1. Sebutkan dan jelaskan portfolio yang ada dalam perekonomian Indonesia.
   2. Jelaskan portfolio berikut ini!
                       a. Pasar Modal (capital market)
                       b. Forex
                       c. Reksadana
                       d. IHSG
                       e. Asuransi


                

PEMBAHASAN

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.

Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Perkembangan Sistem Perekonomian Indonesia

1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

Pelaku-pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian Indonesia

Setiap negara mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya. Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan pelaku-pelaku ekonomi.
Terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

Paradigma Perekonomian Indonesia

Pembangunan perekonomian Indonesia sesuai dengan Pancasila, berpijar pada nilai moral yang ada di dalam pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus didasari pada moralitas ketuhanan (sila I Pancasila ) dan kemanusiaan (sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasar pada moralitas dan humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang berparadigma pada pancasila akan menghasilkan perekonomian yang maju karena menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk Tuhan. Sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pengembangan ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan pada pancasila merupakan sistem ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Pembangunan ekonomi diharapkan mampu menghindari dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk-bentuk lainnya yang berakibatkan orang lain menderita. Pengembangan sistem ekonomi tidak dapat lepas dari nilai-nilai moral manusia.

Masalah pokok perekonomian  di Indonesia

1.Pengangguran

Masalah pengangguran di Indonesia masih menjadi masalah ekonomi utama yang sampai saat ini belum bisa diatasi. Sampai tahun 2008, tingkat pengangguran terbuka masih berada pada kisaran 9% dari jumlah angkatan kerja berada pada kisaran 9 juta orang. Sebagaimana kita ketahui, bahwa terjadi perubahan patern perekonomian paska krisis dari usaha yang padat karya ke usaha yang lebih padat modal. Akibatnya pertumbuhan tenaga kerja yang ada sejak tahun 1998 s/d 2004 terakumulasi dalam meningkatnya angka pengangguran. Dilain sisi, pertumbuhan tingkat tenaga kerja ini tidak diikuti dengan pertumbuhan usaha (investasi) yang dapat menyerap keberadaannya.  Akibatnya terjadi peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia yang pada puncaknya di tahun 2004 mencapai tingkat 10% atau sekitar 11 juta orang.

Sebab-Sebab Terjadinya Pengangguran

·         Besarnya Angkatan Kerja Tidak Seimbang dengan Kesempatan Kerja
·         Struktur Lapangan Kerja Tidak Seimbang
·         Meningkatnya peranan dan aspirasi Angkatan Kerja Wanita dalam seluruh struktur Angkatan Kerja Indonesia
·         Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Kerja antar daerah tidak seimbang

Dampak-dampak Pengangguran Terhadap Perekonomian Indonesia

Untuk mengetahui dampak pengganguran terhadap perekonomian kita perlu kelompokkan pengaruh pengganguran terhadap dua aspek ekonomi , yaitu:
a. Dampak Pengangguran terhadap Perekonomian suatu Negara
Tujuan akhir pembangunan ekonomi suatu negara pada dasarnya adalah meningkatkan kemakmuran masyarakat dan pertumbuhan ekonomi agar stabil dan dalam keadaan naik terus.

b. Dampak pengangguran terhadap Individu yang Mengalaminya dan Masyarakat
Berikut ini merupakan dampak negatif pengangguran terhadap individu yang mengalaminya dan terhadap masyarakat pada umumnya:
·         Pengangguran dapat menghilangkan mata pencaharian
·         Pengangguran dapat menghilangkan ketrampilan
·         Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan social politik.

2.Inflasi

Inflasi merupakan salah satu masalah ekonomi yang banyak mendapatkan perhatian para pemikir ekonomi. Pengertian inflasi adalah kecenderungan dari harga-harga untuk menaik secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak disebut inflasi. Syarat adanya kecenderungan menaik yang teus menerus juga perlu diingat, karena kenaikan harga karena musiman, menjelang hari-hari besar atau yang terjadi sekali saja, dan tidak mempunyai pengaruh lanjutan tidak disebut inflasi.
Jika sebagian dari harga barang diatur diatur pemerintah, maka harga-harga yang dicatat oleh Biro Sta¬tistik mungkin tidak menunjukkan kenaikan apapun karena yang dicatat adalah harga “resmi” pemerintah. Tetapi kenyataan yang terjadi ada kecenderungan bagi harga-harga untuk terus menaik. Dalam hal ini inflasi sebetulnya ada, tetapi tidak diper¬lihatkan. Keadaan ini disebut “suppressed inflation” atau “infla¬si yang ditutupi” , yang pada suatu waktu akan terlihat karena harga-harga resmi makin tidak relevan dalam kenyataan.

Macam Inflasi

 Berdasarkan parah tingkat inflasi dapat dibedakan menjadi 4, yaitu :
• Inflasi ringan (di bawah 10% setahun)
• Inflasi sedang (antara 10 – 30% setahun)
• Inflasi berat (antara 30 – 100% setahun)
• Hiperinflasi (di atas 100% setahun)

Penyebab dari Inflasi

• Demand inflation / inflasi permintaan
  Inflasi ini timbul karena permintaan masyarakat akan berbagai macam barang terlalu kuat.
• Cost inflation / inflasi penawaran
  Inflasi ini timbul karena kenaikan biaya produksi atau berkur¬angnya penawaran agregatif.

Dampak inflasi terhadap pengangguran

• semakin tinggi tingkat inflasi, maka tingkat pengangguran semakin rendah
• semakin rendah tingkat inflasi, maka tingkat pengangguran semakin tinggi
• pada titik E, tingkat inflasi nol dan pengangguran ada tingkat pengguna tenaga kerja penuh (full employment)
• pada titik A, tingkat inflasi negatif (deflationary gap), tingkat pengangguran lebih tinggi
• pada titik B, tingkat inflasi positif (inflationary gap), tingkat pengangguran lebih rendah.

Beberapa hal yang berhubungan dengan inflasi:

·     DEFLASI, daya beli uang yang mengalami peningkatan, karena jumlah uang yang beredar relatif lebih sedikit dari jumlah barang dan jasa yang tersedia. Tujuan dari devaluasi adalah untuk meningkatkan ekspor barang, neraca pembayaran menjadi surplus.
·    DEFRESIASI, penurunan nilai tukar mata uang terhadap mata uang asing yang terjadi di pasar uang.
·      APRESIASI, kenaikan nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang asing yang terjadi di pasar uang.
·       INFLASI TERBUKA, keadaan dimana harga-harga bergerak tak terkendali, serta terdapat kelebihan permintaan terhadap barang.
·       SANERING, pemotongan nilai mata uang yang dilakukan oleh pemerintah.
·     REVALUASI, kebijakan pemerintah untuk menaikan nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing.
·    DEVALUASI, kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap valuta asing dengan sengaja. Deflasi dapat di atasi dengan cara pemerintah menambah pembelanjaan, masyarakat menambah pengeluaran.

PASAR MODAL

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.

Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu:
  •      sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan       untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain.
  •     pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.

Pasar modal di Indonesia semakin hari tentunya semakin meningkat pelaku pasar modal dan nilai perdagangannya. Hal ini harus diimbangi oleh pengetahuan yang baik bagi siapa saja yang ingin “bermain” di pasar modal, minimal mengetahui apa saja produk yang dihasilkan pasar modal. Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Berikut adalah produk-produk pasar modal :
  • Saham (Stocks). Saham ini terbagi atas dua jenis, yaitu saham biasa (Common Stocks) dan saham preferen (Preferred Stocks)
  • Obligasi (Bond)
  • Obligasi Konversi (Convertible Bond)
  • Reksa Dana (Mutual Funds)
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir (2001 : 183-189) :

1. Emiten Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
2. Investor Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
3 Lembaga Penunjang, fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Penjamin emisi (underwriter), adalah lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5. Perantara perdagangan efek (broker / pialang), perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor), untuk memberikan informasi tentang emiten serta melakukan penjualan efek kepada investor.
6. Perdagangan efek (dealer), yang berfungsi sebagai pedagang dalan jual beli efek  dan sebagai perantara dalam jual beli efek.
7. Penanggung (guarantor), lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
8. Wali amanat (trustee), jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor).
9. Perusahaan surat berharga (securities company), mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain : sebagai pedagang efek, Penjamin emisi, perantara perdagangan, pengelolaan dana.
10. Perusahaan pengelola dana (investment company), mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11. Kantor administrasi efek, kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Lembaga – lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal.lembaga tersebut antaralain:
1. Biro Administrasi EFek, yaitu oenunjang pasar modal dalam hal administrasi efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek.
2. Kustodian, yaitu lembaga yang memebrikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek, serta jasa lain, menerima bunga, dividend, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali Amanat, adalah lembagayang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas kredit. Para wali amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, wali amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO)
4. Pemeringkat Efek, adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang atau obligasi. Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independent, obyektif dan jujur) mengenai resiko suatu efek utang. Pemeringkatan atas suatu efek utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui resiko atas suatu obligasi
Profesi yang banyak berperan dalam kegiatan di pasar modal baik dalam rangka penawaran umum maupun kegiatan lainnya di pasar modal. Profesi tersebut antara lain :
1. Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
3. Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
4. Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
5. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umumnya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

FOREX

Pengertian Forex
Foreign Exchange (FOREX) atau dalam pengertian Bahasa Indonesia boleh juga disebut sebagai Valuta Asing (VALAS) adalah suatu mata uang tertentu yang dimiliki oleh negara lain sebagai alat pembayaran yang sah. Valuta asing akan mempunyai suatu arti apabila valuta tersebut dapat ditukarkan dengan valuta lainnya tanpa pembatasan. Tempat bertemunya penawaran dan permintaan valuta asing disebut dengan Bursa Valuta Asing atau Foreign Exchange Market.

FOREX Market
Foreign Exchange Market atau biasa juga diistilahkan dengan “FOREX” atau “FX Market” merupakan pasar finansial terbesar di dunia dengan volume perdagangan harian rata-rata lebih dari US$ 1 Trilyun. FOREX Market tidak memiliki lokasi secara fisik dan dapat diperdagangkan dimana saja selama 24 jam yang dilakukan oleh bank, perusahaan, dan investor individu yang mempunyai kepentingan bisnis. Pembeli dan penjual dapat melakukan transaksi melalui telepon atau jaringan elektronik secara berkelanjutan. Perdagangan forex berlangsung di pusat-pusat perdagangan finansial seluruh dunia seperti New York, London, dan Tokyo, sehingga menciptakan suatu pasar internasional yang saling berkaitan. Dengan demikian FOREX Market merupakan pasar finansial yang terbesar dan paling likuid di dunia.

REKSADANA

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi dalam Portofolio Efek. Keuntungan yang diperoleh berupa kenaikan nilai investasi masyarakat pemodal seiring dengan berjalannya waktu periode investasi.

Jenis-jenis Reksa Dana

1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.
3. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.
4. Reksa Dana Saham
Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.
5. Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.

Karakteristik Reksa Dana

  •     Pasar Uang : Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya, bersifat likuid atau mudah dicairkan, Investasi jangka pendek, mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.
  •      Pendapatan Tetap : mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari reksa dana pasar uang, Investasi jangka menengah.
  •     Campuran: mempunyai potensi keuntungan yang cukup tinggi, Investasi jangka menengah sampai panjang.
  •    Saham: mempunyai potensi keuntungan paling tinggi, namun mempunyai risiko yang lebih tinggi dibanding reksa dana lainnya, Investasi jangka panjang.
  •      Terproteksi: perlindungan 100% pada nilai pokok investasi, jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat bunga portfolio obligasi.


Keuntungan Reksa Dana

1. Biaya relatif rendah.
2. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknik-teknik portofolio.
3. Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.

Risiko Reksa Dana

Reksa Dana dapat memberikan keuntungan bagi Investor apabila portfolio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portofolio efek tersebut mengalami kerugian maka Reksa Dana juga bisa mengalami kerugian.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.

IHSG

Pengertian IHSG yang dikemukakan oleh para tokoh berikut ini:
·         Halim (2003 : 8) : Indeks Harga Saham merupakan ringkasan dari pengaruh simultan dan kompleks dari berbagai macam variabel yang berpengaruh, terutama tentang kejadian-kejadian ekonomi. Bahkan saat ini IHS tidak saja menampung kejadian-kejadian ekonomi, tetapi juga menampung kejadian-kejadian sosial, politik, dan keamanan. Dengan demikian, IHSG dapat dijadikan barometer kesehatan ekonomi suatu negara dan sebagai dasar melakukan analisis statistik atas kondisi pasar terakhir (current market).
·         Sunariyah (2003 : 147) : Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah suatu rangkaian informasi historis mengenai pergerakan harga saham gabungan, sampai tanggal tertentu dan mencerminkan suatu nilai yang berfungsi sebagai pengukuran kinerja suatu saham gabungan di bursa efek.
·         Anoraga dan Pakarti (2001 : 101) : Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merupakan indeks yang menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek yang menjadi acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal. ISHG ini bisa digunakan untuk menilai situasi pasar secara umum atau mengukur apakah harga saham mengalami kenaikan atau penurunan. IHSG juga melibatkan seluruh harga saham yang tercatat di bursa.
Return indeks merupakan tingkat keuntungan dari indeks pasar yang akan diterima oleh para investor. Didalam penelitian ini indeks pasar yang digunakan adalah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Return IHSG dapat dihitung dengan formula sebagai berikut (Halim, 2003 : 79) :
Ri = (Pit – Pit-1) / Pit-1
Ket :     Ri            = Return indeks pasar (IHSG)
            Pit           = Indeks pasar (IHSG) pada periode t.
Pit – 1     = Indeks pasar (IHSG) pada periode t -1 (tahun sebelumnya).
Indeks harga saham gabungan (IHSG) yang ada di pasar modal sangat berpengaruh terhadap investasi portofolio yang akan dilakukan oleh para investor. Karena peningkatan keuntungan IHSG akan meningkatkan investasi portofolio yang akan di lakukan oleh para investor untuk menambah penanaman modal pada perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa efek melalui informasi-informasi yang diterima oleh para investor mengenai sekuritas-sekuritas yang ada di bursa efek dengan melihat tingkat keuntungan yang diharapkan oleh para investor dari tahun ke tahun.

ASURANSI

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

Keuntungan dari usaha asuransi:

1.       Bagi perusahaan asuransi:
·         Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah.
·         Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain.
·         Keuntungan dari hasil bunga dari investasi disurat-surat berharga

2.       Bagi nasabah
·         Memberikan rasa aman.
·         Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali.
·         Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan.
·         Memperoleh penghasilan dimasa yang akan dating.
·         Memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

Tujuan Asuransi

·         Dalam pertanggungan dapat dilakukan pencegahan kerugian yang akan memberikan keuntungan tertentu yaitu berupa pengurangan kerugian dan pengurangan biaya yang menyangkut pertanggungan tersebut.
·         Pencegahan dan perlindungan untuk memperkecil kerugian yang terjadi dapat berupa pengeliminiran sebab-sebab yang dapat menimbulkan keerugian, perlindungan produk atau orang yang akan dirugikan, pengurangan kerugian, dan perlindungan agar produk yang telah rusak tdak semakin rusak.
·         Memberikan keuntungan tertentu pada masyarakat yang mengikuti asuransi karena dengan mengetahui besarnya risiko yang terjadi dapat diketahui besarnya kerugian yang dialami.

Jenis-jenis Asuransi

Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1. Dilihat dari segi fungsinya
a. Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam UUD Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan pada asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut:
·         Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran seperti kebakaran, petir, ledakan dan kejatuhan pesawat.
·         Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
·         Asuransi aneka yaitu jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Seperti asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.

b. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penaggulangan risiko yang dikaitkan dngan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Seperti kematian, mengalami cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengannguran.
Jenis-jenis asuransi jiwa meliputi asuransi berjangka (Term insurance), asuransi tabungan (Endoument insurance), asuransi seumur hidup (Whole life insurance), Anuity contrak insurance(anuitas).

c. Reasuransi (reinsurance)
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian.
Fungsi reasuransi adalah:
·         Meningkatkan kapasitas akseptasi
·         Alat penyebaran risiko
·         Meningkatkan stabilitas usaha
·         Meningkatkan kepercayaan

2. Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a. Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100 persen oleh pemerintah Indonesia.
b. Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
c. Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannyapun dimiliki oleh 100 persen oleh pihak asing.
d. Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

Prinsip-prinsip Asuransi

1. Insurable Interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum.
2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materil maupun immaterial.
3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.
Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajaknpenanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.

Risiko-risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:

1. Risiko murni
Adalah suatu risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis:
·         Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang memengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi.
·         Risiko harta (property risk)
Adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang atau dicuri.
·         Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukannya pihak lain.

Ada lima cara yang dapat dilakukan dalam menangani risiko tersebut, antara lain:

1.       Menghindari risiko (risk avoidance)
Orang yang bersangkutan perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan.
2.       Mengurangi risiko (risk reduction)
Mengurangi risiko berarti mengambil tindakan yang bersifat meminimalisasi kemungkinan terjadinya risiko kerugian.
3.       Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4.       Membagi risiko (risk sharing)
Membagi risiko berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5.       Mentransfer risiko (risk transfering)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.

Ciri-ciri risiko yang dapat diasuransikan

Risiko tersebut harus memenuhi hal-hal berikut:
  • Dapat dinilai dengan uang.
  • Serupa dan dalam jumlah yang memadai.
  •  Harus bersifat murni.
  •  Kerugian terjadi dengan kebetulan dan tidak direncanakan.
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  • Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar.
  • Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.
    

DAFTAR PUSTAKA

http://mohamadhanafie.blogspot.com/2011/05/beberapa-pengertian-saham-reksadana.html
https://www.facebook.com/KOPENA.Pekalongan/posts/602264866467787
http://elianor-antonius.blogspot.com/2013/10/sistem-perekonomian-di-indonesia.html
http://raycarddestion.wordpress.com/2013/03/12/pengertian-asuransi-menurut-para-ahli/
http://www.juruscuan.com/investasi/184-mengenal-indeks-harga-saham-gabungan-ihsg
http://lintangasmara.wordpress.com/2011/05/15/bab-8-pasar-modal/
http://karinadevianta.blogspot.com/2012/06/13-masalah-pokok-perekonomian-indonesia.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar